KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN
Rasa cinta kasih memang fitrahnya manusia. Namun, jangan sampai kebablasan hingga berzina. Tidak semua pasangan menikah dalam kondisi ideal. Namun yang terbaik memang yang ideal. Asalkan tidak ada yang dilanggar dan atas dasar untuk mendapatkan RidhoNya adalah pernikahan yang sempurna. Banyak Janda yang menikah dengan lajang yang usianya jauh lebih muda. Tak jarang laki-laki tua mendapat istri yang sangat muda. Pasangan yang sudah menikah berkali-kali juga banyak. Menikah sepertinya mudah tetapi lebih sulit mempertahankan pernikahan. Bagaimana jika sudah melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan hamil? tentunya ini akan sangat menimbulkan masalah.
Perempuan baik untuk laki-laki baik.
Hubungan seksual pranikah tidak hanya marak dilakukan kaum dewasa. Remaja dan anak-anak sudah banyak yang melakukannya. Bermula dari coba-coba hingga ketagihan. Mulai dengan 1 pasangan hingga berganti-ganti pasangan. Entah karena pengaruh media, lingkungan atau karena sudah pubertas dini. Pubertas pada perempuan lebih terlihat daripada laki-laki. Perempuan yang sudah puber akan mengalami menstruasi/ haid yang pertama. Perempuan usia 7-8 tahun sudah banyak yang menstruasi. Tanya saja saudara atau teman kalian atau kalian sendiri menstruasi usia berapa? Gue generasi 90an dan menstruai pertama umur 15 tahun 9 bulan sepupu gue yang seumuran menstruasi pertama di usia 9 tahun. Sudah menstruasi berarti sudah bisa hamil. Jadi, para perempuan kalian harus cerdas dan bijaksana dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis.Hubungan seksual pranikah lebih banyak berakhir dengan kehamilan yang tidak diinginkan. Selain dosa besar juga merupakan aib. Sebagian besar korban atau yang merugi adalah pihak wanita terlebih lagi lagi jika sampai hamil dan pasangan seksnya tidak mau bertanggungjawab. Bahkan jikaprianya mapan, berkarir baik, atau anak orang kaya tetap saja wanita yang dianggap memanfaatkan situasi. Sungguh kasihan para wanita. So jadi wanita jangan bodoh yang akhirnya merugi dunia akhirat.
Silahkan baca hadits2 ini. Saat ada wanita yg mengaku berzina, Nabi tidak langsung merajamnya. Nabi menyuruhnya pulang dan kembali setelah melahirkan. Saat wanita tsb kembali kepada Nabi setelah melahirkan, Nabi tidak merajamnya. Namun menyuruh pulang dan kembali setelah menyusui anaknya. Pada hadits lain, saat seseorang mengaku berzina, Nabi memalingkan mukanya. Hingga orang tsb mengulang pengakuannya berzina sampai 4x, Nabi tetap memalingkan mukanya. Kemudian ada hadits yg menunjukkan bahwa suami yg menuduh istrinya berzina itu harus bisa mendatangkan saksi yg adil. Jika tidak, si penuduh tsb dicambuk. Dari hadits2 tsb jelas bahwa Nabi tidak aktif mencari orang2 yg berzina untuk dirajam. Saat wanita yg berzina itu pulang setelah disuruh Nabi kemudian dia kabur, Nabi tidak akan mengejarnya. Begitu pula saat orang yg mengaku berzina sekali dan saat Nabi berpaling dia pulang, niscaya dia lepas dari hukuman rajam. (https://kabarislamia.com/2014/05/07/cara-nabi-menghukum-pezina/)
Gue sepakat untuk mengasingkan para pezina daripada di rajam atau dikasuskan ke ranah hukum. Karir atau masa depan mereka bisa jadi lebih baik. Bayangkan jika pezina tetap berada di lokasi domisili, terlebih masih usia sekolah, yang tadinya anak berprestasi di sekolah akan menjadi terpuruk, putus sekolah bahkan mencoba bunuh diri karena tidak sanggup menahan gunjingan tetangga atau beban hidup. Jika dia dipindahkan ke tempat asing mungkin kemungkinan masih bisa melanjutkan sekolah, kuliah, hingga bekerja sehingga mampu dan bahkan bisa menjadi orang sukses.MOTIF MENGGUGURKAN KANDUNGAN YANG BIASA DITEMUI DI FASILITAS KESEHATAN PERTAMA
MINTA OBAT PELANCAR HAID
Pasien mengatakan haidnya tidak lancar atau terlambat haid dan tidak pernah berhubungan seksual. Tetap kita lakukan tes kehamilan sebagai data obyektif. Beri konseling dan lakukan kolaborasi dengan psikolog.
Alat tes kehamilan. Ketika di tes muncul 2 garis berarti perempuan itu positif (+) hamil. |
MINTA KONTRASEPSI DARURAT
Pasien biasanya mengatakan dia sangat menyesal dan baru berhubungan seksual untuk yang pertama kali. Untuk pasien yang seperti ini tidak dapat kita lakukan tes kehamilan karena alat tes yang biasa digunakan baru dapat mendeteksi positif atau garis merahnya muncul 2 garis setelah sekitar 4 minggu. Yang dapat kita lakukan adalah memberi konseling dan merujuknya ke psikolog dan mengembalikan kepada keluarganya.
MINTA DIPASANG IUD (iNTRA UTERINE DEVICE)
Spekulum/ cocor bebek yang digunakan sebelum memasang IUD |
Masyarakat umum mengenal IUD sebagai spiral. IUD adalah metode kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam rahim. Benih kehaliman atau hasil konsepsi akan menancap atau nidasi di dalam rahim sehingga apabila rahim dipasang IUD akan menimbulkan kandungannya dapat gugur. Pastikan pasien yang datang masih sedang haid menjelang hari terakhir. Selain sudah pasti tidak hamil, pada saat haid porsio atau mulut rahim posisi lebih terbuka. Untuk pasien yang sangat memaksa untuk dipasang IUD karena berbagai alasan, pada saat kita akan memasang kita akan melihat porsio saat menggunakan cocor bebek.
Porsio/ mulut rahim adalah bagian dari rahim/ uterus yang dapat di lihat langsung dengan menggunakan alat yang disebut cocor bebek (Speculum). |
Porsio atau mulut rahim wanita yang sedang hamil melunak. Ketika terlihat tanda-tanda kehamilan jangan sekali-kali memasang IUD. Lakukan tes kehamilan, kolaborasi dengan nakes lain, beri konseling dan arahkan untuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Proses pengguguran kandungan merupakan salah satu tindak pidana terlebih jika memang direncanakan atas dasar yang tidak baik. Proses tersebut sangat berisiko juga untuk wanitanya karena dapat menimbulkan infeksi, perdarahan hingga kematian. Seandainya bayi dapat bertahan sampai lahir, jika gizi atau bahkan ibunya melakukan hal-hal untuk menggugurkan kandungan, kemungkinan untuk bayi lahir cacat akan tinggi. Sangat berbeda dengan mengugurkan kandungan karena alasan medis. Misalnya ibu menderita cancer, kehamilan akan memperparah penyakitnya atau janinnya memang buruk/tidak berkembang/cacat dan sebagainya akan menjadi alasan yang dapat dibenarkan secara medis.
Pasien yang datang dengan kasus kehamilan tidak diinginkan harus mendapat perhatian kusus. Identitas dan anamnesanya harus sangat detail. Kumpulkan informasi sebanyak mungkin. Nomor HP, alamat tempat tinggal, alamat sekolah, kampus atau tempat bekerja, patner seksnya juga harus digali. Jika pasien yang datang berdomisili dalam 1 wilayah, kita dapat menghubungi lintas sektor dan tokoh masyarakat. Namun juka pasien berdomisili dari luar wilayah sungguh sulit untuk dilacak. Dalam hal ini sebaiknya dibentuk lembaga atau forum koordinasi lintas daerah. Selama ini karena terikat otonomi daerah, pemerintah daerah lebih fokus untuk menangani masalah di daerahnya sendiri. Misalnya kita bekerja di Depok, sedangkan pasien dari Bogor ini akan cepat tertangani jika ada semacam wadah untuk menjembataninya.
Lembaga yang bertugas menangani masalah hubungan seksual pranikah hingga kehamilan tidak diinginkn juga harus ada di setiap daerah agar tidak terjadi unsafe abortion atau kasus bayi dibuang kematian ibu/bayi dan sebagainya.